DENPASAR, KOMPAS.com - Bahasa Bali menjadi mata
pelajaran wajib untuk proses belajar-mengajar mulai dari tingkat sekolah
dasar hingga sekolah menengah atas di Pulau Dewata.
"Masuknya
bidang studi bahasa daerah Bali didasari atas ketentuan kurikulum yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kepala Biro
Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu.
Seluruh
jenjang pendidikan di Bali mulai dari SD, SMP, SMA, SMK kini masih
berlaku kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang
standar isi.
"Jika dicermati, dalam ketentuan KTSP berdasarkan
Perkendikmas Nomor 22 tahun 2006, sangat jelas bahwa mata pelajaran
bahasa daerah juga tidak ada dalam struktur kurikulum KTSP. Mata
pelajaran bahasa daerah masuk dalam katagori muatan lokal, yang
merupakan kewenangan daerah," ujar Ketut Teneng.
Pembelajaran
bahasa Bali dilaksanakan berdasarkan surat edaran Gubernur Bali yang
mewajibkan setiap sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk
mengajarkan Bahasa Daerah Bali dua jam pelajaran per minggu.
Hal
itu sebagai penguat dasar hukum dan payung hukum upaya mengajegkan
Bahasa Bali dan Budaya Bali dalam pembelajaran di sekolah.
"Gubernur
Bali Made Mangku Pastika telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali
Nomor 20 tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali diajarkan
pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai mata pelajaran
wajib di Provinsi Bali," tutur Ketut Teneng.
Demikian pula bupati
dan wali kota dapat mewajibkan satuan pendidikan untuk mengajarkan
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali minimal dua jam pelajaran per minggu.
"Pergub itu sekaligus sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi guru
(UKG) Bahasa Daerah Bali oleh Kemendikbud," ujar Ketut Teneng.
Sumber : Kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar